Gandeng DPMPTSP Kabupaten Cilacap, Satgas TMMD Berikan Pelayanan Perizinan Pelaku Usaha
Cilacap - Waktu dan jarak menjadi salah satu kendala bagi masyarakat wilayah bagian barat dan timur yang akan mengurus perizinan dan juga pelayanan administrasi, dikarenakan luasnya wilayah Kabupaten Cilacap.
Melalui program TMMD Reguler Ke 115 Kodim 0703/Cilacap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Cilacap memberikan pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha masyarakat Desa Bulaksari dan sekitarnya yang dilaksanakan di Balai Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Selasa (25/10/2022).
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat yang mengurus perizinan tidak harus bolak-balik ke satu tempat ke tempat lainnya. Mal Pelayanan Publik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui DPMPTSP diharapkan lebih memudahkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Manfaat pelayanan perizinan salah satunya dirasakan Kopda Tri Wahyono. Anggota TNI yang tinggal di Desa Bulaksari ini kini merasa aman setelah mendapatkan surat perizinan usaha dagang dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. Memiliki usaha dagang, Kopda Tri Wahyono tidak harus jauh jauh ke kota Cilacap untuk mengurus perizinan.
"Alhamdulillah melalui program TMMD, kami bisa mendapatkan pelayanan perizinan usaha sehingga kami dan warga lainnya yang memiliki usaha dagang bisa terlayani disini," Ucap Kopda Tri Wahyono.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan ini merupakan perizinan tunggal yang berlaku sebagai sertifikat jaminan produk jalan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha dan setelah memperoleh pembinaan dan/atau pendampingan proses produk Halal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
(Urip)
0 komentar:
Posting Komentar