Penelitian Dan Penilaian Calon Perangkat Desa, Tunjukan Yang Terbaik Untuk Mengabdi

shares


Cilacap - Babinsa Koramil 05/Nusawungu Sertu Wiko Andriyanto mewakili Danramil hadiri penelitian berkas tahap II, Penetapan calon dan penilaian prestasi calon perangkat desa Banjarsari bertempat di Pendopo Balai Desa Banjarsari Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jumat (23/12/2022).

Setelah melalui proses penelitian berkas pada tahap II ini, pengisian kekosongan perangkat desa Banjarsari dari peserta berkas ke 10 bakal calon, 1 orang dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan panitia dan peserta yang dinyatakan lengkap persyaratan dan dinyatakan lolos berjumlah 9 orang.

Drajad Kuatno S.Pd.I selaku ketua panitia pengangkatan perangkat kepala desa Banjarsari menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang sudah lolos pada seleksi penelitian berkas tahap I dan tahap II, selanjutnya akan ditetapkan dari bakal calon menjadi calon dan dilanjutkan penilaian dedikasi dan prestasi.

“Semoga para peserta dimudahkan dalam melaksanakan ujian seleksi berikutnya sampai dengan selesai dan tidak ada halangan apapun,”ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama Sertu Wiko Andriyanto mengatakan dalam proses pemilihan perangkat desa Banjarsari dari awal sampai dengan selesai Anggota Koramil 05/Nusawungu bersama Panwas akan terlibat langsung dalam proses seleksi ini agar bisa berjalan dengan tertib, aman, lancar dan transparan.

“Tetap semangat, tunjukan yang terbaik untuk menjadi perangkat desa yang amanah, yang terpilih nantinya diharapkan bisa menjadi tauladan bagi masyarakat,”ujar Babinsa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nusawungu Misran, SH, MM, Danramil 05/Nusawungu diwakili Babinsa Sertu Wiko Andriyanto, Kapolsek Nusawungu yang diwakili Aipda Tabah, Kakorwil Bidang Pendidikan diwakili oleh Nasiran S.Pd, Kepala KUA Nusawungu H. Imam Al Udin, Kepala Desa Banjarsari Suratman, Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Drajad Kuatno, S.Pd.I, serta Para peserta Bakal Calon Perangkat desa Banjarsari.

 

(R.05)

 

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar