Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polres Brebes
SEMARANG
- Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan 6 orang pria di
desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, makin menemukan titik
terang setelah tim Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap para pelaku.
Kapolda
Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ke
enam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa
(17/1/2023) petang.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya
masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang
dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal,
Rabu (18/1/2023)
"Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya
Para pelaku, tandas Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan
dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan
penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai
keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja
sosial dari Kemensos," kata dia
Iqbal menyatakan Polri selalu
berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap
pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak
tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan
lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan
dipastikan akan diungkap tuntas," pungkasnya
0 komentar:
Posting Komentar