Batang - Kurang dari 24 jam Pelaku pelecehan seksual pada anak berinisial M berhasil dibekuk Jajaran satreskrim Polres Batang. Pelaku tanpa melakukan perlawanan ditangkap di rumah neneknya. "Penangkapan masih di seputar dalam kota, di rumah neneknya," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo di kantornya, Kamis (5/1) petang.
Ia mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan pada saat dibekuk. Bahkan, oknum guru ngaji dan rebana itu mengakui perbuatannya.
Tersangka mengakui menyodomi beberapa bocah hingga menggesek alat kelamin. Penyidikan sementara, korban sekitar 10 anak.
"Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan sangat kooperatif dan tersangka sudah menydari kalau salah," imbuhnya.
Yorisa menyatakan hingga saat ini jumlah korban yang melapor berjumlah lima orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor bisa bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan kami masih membuka korban atau ortu bisa segera melaporkan," tuturnya.
Pihaknya akan menerapkan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan pada anak atau pedofilia terjadi di Kabupaten Batang. Pelaku yang merupakan oknum guru ngaji berinisial M (28), diduga mencabuli puluhan anak didiknya.
Para orangtua korban didampingi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Trinusa, melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Sebelum melapor, para orangtua korban sudah melakukan visum.
"Ketahuannya baru sekitar dua hari atau tiga hari yang lalu, saat ada seorang anak yang mengaku pada orangtuanya jadi korban pelecehan seksual (sodomi) oleh guru ngajinya," kata Edi Santoso, pendamping dari LSM Trinusa saat ditemui di RSUD Batang.
Berawal dari pengakuan itu, terungkap bahwa korbannya tidak hanya satu orang. Pihaknya sudah mengantongi empat korban yang akan melapor resmi, masih ada puluhan anak didik pelaku.
Ia bahkan menyebut, anak didik pelaku bisa mencapai 30-an. Apalagi M (28) juga mengajar di kampung lain.
0 komentar:
Posting Komentar