Sebanyak 22 Warga Tambak Terima Kopensasi Jalur Sutet

shares

Banyumas - Sebanyak 22 warga pemilik tanah dan bangunan di Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang tanah dan bangunannya dilintasi Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), akan segera mendapatkan kompensasi.


Janji tersebut seperti yang dijelaskan Tria WIjaya, perwakilan PT PLN Persero saat menggelar sosialisasi SUTET di pendopo Prayamenggala Gumelar Kidul Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang dihadiri Danramil 12/Tambak, Kapten Cba A. Mansur, Kapolsek Tambak, AKP Wasdi, SH., Camat Tambak, Ika Suprihatin S.STP., Kades DS Gumelar kidul dan warga penerima kopensasi. Rabu (18/01/2023).

Pemberian kompensasi dari PLN kepada pemilik lahan yang dilintasi jalur SUTET ini sudah sesuai dengan  Undang-undang Nomor 30 Peraturan Nomor 13 Tahun 2021, tentang ruang bebas dan kompensasi. Dimana didalamnya mengatur soal subjek dan objek kompensasi. Diantaranya adalah tanah bangunan dan tanaman yang nilainya beda-beda,” tambahnya.

Selanjutnya ketentuan mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Pungkasnya. (AuL).

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar