Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Batang
BATANG
- Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf memberikan acungan jempol
dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Batang dalam menjaga keamanan
dan ketertiban di Kabupaten Batang.
Terlebih lagi menurutnya,
dalam kurun satu bulan terakhir, Polri di wilayah Batang berhasil
membongkar dan mengungkap kasus-kasus yang selama ini meresahkan
masyarakat.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres
beserta jajarannya dengan semangat mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif di Kabupaten Batang,"
ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Dalam catatanya, kasus-kasus besar
seperti pencabulan, peredaran pil haram hingga premanisme dan aksi
kejahatan Gengster bisa diungkap. "Terbaru, kejadian hari ini, Polri
juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah
Kecamatan Limpung. Tidak ada kata lain untuk jajaran Polres Batang
khususnya jajaran Reskrim selain salut dan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus itu. Apalagi kurang dari 24
jam, pelaku bisa ditangkap," tegasnya.
Ia pun berharap, Polri
bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya dalam meciptakan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Harapan saya,
mudah-mudahan, kinerja Polri di wilayah hukum Kabupaten Batang, tetep
semangat dan gigih memberantas segala bentuk kejahatan," harapnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu terakhir, jajaran Polres Batang berhasil mengungkap tindak kejahatan.
Seperti
pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ribuan pil
Hexymer di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang.
Setidaknya pihak Kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 10.700
butir pil Hexymer.
Ribuan pil Hexymer tersebut, ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023.
Kemudian
terkait dengan mengamankan anggota geng yang membacok pengguna jalan
saat melintas di Jl. Mayjend Sutoyo Batang, masuk wilayah Desa Denasri
Wetan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, satu orang dinyatakan DPO, dan 5 orang sudah menjadi tersangka.
Para
tersangka akhirnya ditahan di Polres Batang, dan dikenakan Pasal 170
Ayat (2) ke-1e KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun
penjara.
0 komentar:
Posting Komentar