Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Batang

shares

 

BATANG - Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf memberikan acungan jempol dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Batang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Batang.

Terlebih lagi menurutnya, dalam kurun satu bulan terakhir, Polri di wilayah Batang berhasil membongkar dan mengungkap kasus-kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.

 "Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres beserta jajarannya dengan semangat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif di Kabupaten Batang," ujarnya, Jumat (24/2/2023).

Dalam catatanya, kasus-kasus besar seperti pencabulan, peredaran pil haram hingga premanisme dan aksi kejahatan Gengster bisa diungkap. "Terbaru, kejadian hari ini, Polri juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah Kecamatan Limpung. Tidak ada kata lain untuk jajaran Polres Batang khususnya jajaran Reskrim selain salut dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus itu. Apalagi kurang dari 24 jam, pelaku bisa ditangkap," tegasnya.

Ia pun berharap, Polri bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya dalam meciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Harapan saya, mudah-mudahan, kinerja Polri di wilayah hukum Kabupaten Batang, tetep semangat dan gigih memberantas segala bentuk kejahatan," harapnya.

Untuk diketahui, dalam beberapa minggu terakhir, jajaran Polres Batang berhasil mengungkap tindak kejahatan.

Seperti pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ribuan pil Hexymer di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang. Setidaknya pihak Kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 10.700 butir pil Hexymer.

Ribuan pil Hexymer tersebut, ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023.  

Kemudian terkait dengan mengamankan anggota geng yang membacok pengguna jalan saat melintas di Jl. Mayjend Sutoyo Batang, masuk wilayah Desa Denasri Wetan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, satu orang dinyatakan DPO, dan 5 orang sudah menjadi tersangka.

Para tersangka akhirnya ditahan di Polres Batang, dan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. 

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar