Mengaku Didzalimi, Gus Nur Ternyata Pernah Bertengkar Saat Ditahan di Polda Jateng
SEMARANG
- Sosok Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus
Nur, kembali mengutarakan pernyataan kontroversial. Dalam sebuah
tayangan Snack Video yang diupload akun aldaahmad, Sugik Nur mengaku
dirinya didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat
menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.
Disinyalir, pernyataan
Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai
tersangka pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi)
pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam
video itu Sugik Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di rutan
Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri.
Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga
tidak bisa selonjor.
"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka)
gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing.
Dzalim gak itu," kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.
Mengaku
tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak
tahan bau pesing dan agar bisa leluasa sholat berjamaah.
"Saya
kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar
Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak
tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Dzalim
gak itu," katanya
Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa sholat dan sering ditunjuk menjadi khatib.
"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujarnya
Terkait
pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal
Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan
dan menyudutkan pihak kepolisian.
Ditegaskannya, Sugik Nur selama
ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama
dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.
"Itu cuma
mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait
saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama
sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah . Perlakuannya sesuai
SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kabidhumas, Jumat (3/2/2023).
"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya
Dijelaskan
Kabidhumas, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda
Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember
2022. Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus
pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).
Berbeda
dengan pengakuan Nur Sugik yang menyebut dirinya sempat di sel bersama 9
tahanan narkoba dan tidak bisa sholat, Kabidhumas menerangkan, Gus Nur
dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun
tetap bisa sholat.
"Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan sholat," terangnya
Kabidhumas
mengungkap, Nur Sugik sempat berulah di sel tersebut dan meminta
dipindah dengan alasan supaya bisa sholat dengan leluasa. Petugas pun
akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang
kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat.
Namun di sel
tahanan barunya itu, Nur Sugik kembali mengeluh kepada petugas untuk
dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku sudah tiga hari
tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. Petugas pun mengakomodir
permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.
"Namun
setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Saudara Sugik Nur
malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara
meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian
minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelasnya
Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.
"Hingga
kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah
ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," tandas Kabidhumas
Selama
menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani
aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur,
membaca Al-Qur'an dan sholat berjamaah di aula rutan. Termasuk jadwal
kunjungan keluarga dan pengacara.
Terkait klaim Sugik Nur yang
mengaku menjadi khatib saat sholat, Kabidhumas mengungkap bahwa dalam
pelaksanaan sholat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola
rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.
"Khatib
jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar
wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," kata dia.
Kabidhumas
amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang
disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu. Diminta, masyarakat untuk
tidak mudah terhasut
"Pada intinya, tidak ada diskriminasi
termasuk pungli. Sholat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin,
bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja
itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," pungkasnya
0 komentar:
Posting Komentar