Tingkatkan Persatuan Kodim 0703/Cilacap Perdalam Etika dalam Bermedia Sosial

shares


Cilacap – Di era digital seperti saat ini, dimana komunikasi dapat dilakukan tanpa batasan waktu dan tempat, ada banyak hal yang terabaikan, di antaranya adalah etika dalam bermedia sosial. Hal tersebut dapat terlihat dengan nyata di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter maupun Youtube, dimana akan banyak terdapat postingan-postingan atau komentar-komentar yang tidak lagi mengindahkan norma-norma kesopanan yang ada dalam kultur masyarakat Indonesia.

Untuk membekali dan meningkatkan pengetahuan personil Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil), Komando Distrik Militer (Kodim) 0703/Cilacap menggelar acara Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) Tersebar Kodim 0703/Cilacap di Aula Satya Kartika Kodim 0703/Cilacap, Senin (23/10/2023). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasdim Mayor Inf Saeroji dan diikuti oleh Babinsa jajaran Kodim Cilacap.

Hadir sebagai narasumber, Sherly Dyah Permanasari, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Dalam paparannya, ia menjelaskan media sosial sebenarnya mempunyai dampak yang sangat positif jika dilakukan secara bijak.

“Dari media sosial kita bisa bertemu dengan saudara dan sahabat yang mungkin sudah belasan tahun tidak jumpa. Dari situ pula kita dapat memperluas jaringan pertemanan, mengembangkan keterampilan yang kita miliki dan juga sebagai media promosi dalam bisnis,” katanya.

Namun selain itu, kita juga diharuskan menyiapkan diri bila mendapati hoax, konflik, kriminalitas dan cyberbullying dalam bermedia sosial. Karena itu, kita harus cek sumber berita, tidak mudah terprovokasi, dan memperbanyak informasi jika mendapati berita yang menimbulkan perdebatan. Dalam menyampaikan argumen, kita juga harus mengedepankan norma, etika, toleransi, persatuan, kesatuan, dan kedamaian agar tidak memicu konflik.

“Mari kita memegang prinsip THINK dalam bermedia sosial. THINK itu True, benar atau tidak, Helpful, apakah postingan kita bermanfaat untuk orang lain. Kemudian I-nya Illegal, yakni apakah postingan kita masuk dalam kategori pornografi, ujaran kebencian, penipuan dan melawan hukum? N-nya Necessary, yakni perlukah kita mengunggah konten tersebut? Dan yang terakhir adalah Kind. Unggahlah hal-hal yang tidak jahat. Ingat, posting yang penting. Bukan yang penting posting,” tutupnya.

(enka/jun)

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar