Babinsa Purwojati Dampingi Penyalurkan BLT DD Kepada 22 KPM
Banyumas – Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT tentang optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, bahwa Dana Desa (DD) wajib digunakan untuk BLT Desa yang diberikan kepada keluarga tidak mampu atau miskin yang diputuskan melalui musyawarah desa dengan hasil penetapan musyawarah desa untuk KPM.
Para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di wilayah Kecamatan Purwojati mulai mencairkan dananya di masing-masing kantor desa. Tampak Babinsa Koramil 18/Purwojati dan Bhabinkamtibmas Polsek Purwojati ikut memantau proses pembagian bantuan oleh petugas di balai desa se wilayah kecamatan Purwojati kabupaten Banyumas. selasa (30/04/2024).
Pada kesempatan tersebut WS. Danramil 18/Purwojati Lettu Cba Triyono menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diperuntukan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang sakit, tidak memiliki pekerjaan dan belum mendapat bantuan sosial lainnya.
Tidak semua warga menerimanya, bantuan tersebut ditujukan kepada keluarga tidak mampu atau miskin yang diputuskan melalui musyawarah desa dengan hasil penetapan musyawarah desa sehingga tercipta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT-DD.
Sebanyak 22 KPM mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Alokasi Dana Bulan April) Tahun.2024 mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- tanpa potongan, Serta uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan keluarga. Tegasnya.
Warga yang mencairkan bantuan harus membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).serta bagi yang tidak bisa hadir untuk mengambilnya maka bisa di kuasakan dengan orang lain, tentunya ada surat pernyataan dengan bermaterai. Pungkasnya. (Str).
0 komentar:
Posting Komentar