Kecelakaan Maut di Banyuputih: Polres Batang Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam peristiwa memilukan ini, dua orang meninggal dunia, satu luka berat, dan sembilan lainnya mengalami luka ringan.
Menurut Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 April 2024, kecelakaan dimulai ketika dua KBM Isuzu Mikrolet yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong berhenti di jalur kanan untuk berbelok ke arah kanan.
"Sementara itu, di belakangnya, KBM Isuzu Mikrolet lainnya, dengan nomor polisi B-1022-TV yang juga diubah menjadi odong-odong, ikut berhenti di lajur kanan dengan maksud yang sama, yaitu hendak berbelok ke kanan. Namun, pada saat bersamaan, dari arah belakang kedua kendaraan tersebut, datang KBM Truck Box Mitsubishi dengan nomor polisi T-8768-AD, yang juga melaju di lajur kanan," terangnya.
Sebagai respons atas tragedi ini, Polres Batang mengambil tindakan hukum dengan menetapkan tiga tersangka: AS, RS, dan BR. AS, pengemudi KBM Truck Box Mitsubishi yang terlibat langsung dalam kecelakaan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Pasal yang diterapkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12.000.000,00. Telah dilakukan penahanan pertama di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024," jelasnya.
Peristiwa ini menyisakan pelajaran berharga tentang pentingnya keselamatan berkendara. Masyarakat, baik pengemudi maupun penumpang, diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan senantiasa memperhatikan situasi sekitar
"Terakhir, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000,00. BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024," tambahnya.
Semoga tragedi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
0 komentar:
Posting Komentar