Danramil Dampingi Kejaksaan Negeri Banyumas dalam Penyuluhan Hukum
Banyumas – Dalam rangka memberikan peningkatan kapasitas wawasan pengetahuan hukum dan Perlindungan Masyarakat, Kapten Arm Warih Wiono Danramil 08/Kalibagor Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma memberikan pendampingan penyuluhan yang bertempat di Aula Balai Desa Suro Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas . Selasa (28/05/2024).
Turut hadir dalam acara Agustinus Gabriel Rante Ubleuw S.H ,(Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyumas ), Drs. Leonalto Adi Sasmita M.Si (Camat Kalibagor), AKP Diah Sudiarti SH (Kapolsek Kalibagor), Wasdi (Kepala Desa Suro), Ketua BPD Desa Suro, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Suro.
Danramil 08/Kalibagor Kapten Arm Warih Wiono, menyampaikam rasa syukurnya karena pada hari ini kita masih diberkahi kesehatan untuk menghadiri kegiatan Penyuluhan/ Sosialisasi dibidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Suro Kecamatan Kalibagor.
Lanjut Danramil Pada sambutannya mengatakan tentang pentingnya Bela Negara, bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku cinta tanah air serta kecintaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Konsep ini mencakup nilai-nilai penting, seperti cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila, dan rela berkorban.
’’Kewajiban Mempertahankan Negara dari ancaman dan ganguan baik dari dalam ataupun dari Luar bukan hanya tugas TNI dan Polri saja tapi kita sebagai warga Negara juga mempunyai tanggung jawab yaitu menjaga Keamanan dan ketertiban ’’,Ujarnya.
Selanjutnya, (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyumas ) Agustinus Gabriel Rante Ubleuw S.H memberikan pengarahan tentang wawasan pengetahuan hukum dan Perlindungan Masyarakat, pentingnya dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa kegiatan Pelatihan Penyuluhan Kepada Masyarakat dibidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Desa Suro Kecamatan Kalibagor oleh Kejaksaan Nageri Banyumas dilaksanakan dalam rangka memberikan peningkatan kapasitas wawasan pengetahuan hukum terkait pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan aset desa yang bertujuan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan penyelewengan keuangan. (Str).
0 komentar:
Posting Komentar