Penuhi Kebutuhan Gizi, Babinsa Dampingi Penyaluran PMT
Banyumas – Babinsa Koramil 01/Purwokerto Utara Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma Serda Teguh.S.D.H mendampingi kegiatan pembagian PMT (Pembagian Makanan Tambahan) bagi balita di Wilayah Kelurahan Sokanegara, Kelurahan Kranji dan Kelurahan Purwokerto Lor, bertempat di Aula Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Selasa (21/05/2024).
kegiatan Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) Balita yang dihadiri Drs. Kristanto, M.Si ( Camat Purwokerto Timur ), Aiptu Fredy Kristianto ( Bhabinkamtibmas Polsek Purwokerto Timur ), Naluri Widianingsih, S.K.M.,M.K.M ( Kepala Puskesmas Purwokerto Timur II ), Eko Priyono Putro, SE ( Lurah Kranji ), dan Ivah Fauziah AMd.Kab ( Bidan Purwokerto Timur ll ).
Danramil 01/Purwokerto Utara Kapten Cba Putut Pringgodigdo melalui Babinsa Koramil 01/Purwokerto Utara Serda Teguh.S.D.H menyampaikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) adalah kegiatan pemberian makanan kepada balita dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan, serta mengandung nilai gizi yang sesuai dengan kebutuhan sasaran.
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) ada dua macam yaitu Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) pemulihan dan Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) penyuluhan, memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan zat gizi yang dibutuhkan oleh balita, PMT pemulihan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi balita sekaligus sebagai pembelajaran bagi ibu dari balita sasaran, PMT pemulihan diberikan dalam bentuk makanan atau bahan makanan local, Hanya dikonsumsi oleh balita gizi buruk dan sebagai tambahan makanan sehari-hari bukan sebagai makanan pengganti makanan utama.
Tujuan Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) Balita Maka dari itu pemberian makanan tambahan ( PMT ) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk kesehatan bayi dan balita, memastikan tumbuh kembang anak sesuai dengan umurnya, dan mencegah stunting.
Program Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) merupakan salah salah satu kebijakan dalam prioritas percepatan pelaksanaan pembangunan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kesehatan, dengan Kegiatan Penanganan/ Pemulihan Balita Gizi Buruk/ Stunting yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak. (Str).
0 komentar:
Posting Komentar