Satresnarkoba Polres Batang Ungkap Peredaran Ganja di Bawang

shares

 

Batang - Kepolisian Resor Batang melalui Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi bertajuk "Bersinar Candi 2024". Operasi ini digelar di sebuah bengkel las yang terletak di Bawang, Kamis, 23 Mei 2024).

Satresnarkoba menangkap diduga pelaku berinisial AH di lokasi tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket ganja dengan berat total 1792 gram.

“Diduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kami mengingatkan masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tegasnya.

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar