Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan, Polres Batang Amankan Diduga Pelaku

shares

 

Batang  - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam di Dukuh Sambong Brendung, Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang. Diduga kejadian ini berawal dari cekcok mulut yang memanas dan berujung pada tindakan kekerasan, pada 13 Desember 2023.

Menurut keterangan saksi, korban bersama saksi lainnya datang ke rumah terlapor, RS, untuk membicarakan hubungan pribadi. Namun, suasana berubah panas ketika korban menyampaikan kalimat yang menyulut emosi terlapor. 

“Diduga terlapor emosi dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban, “wong mlarat ojo ngarep mantu wong sugih” atau "kamu orang miskin jangan berharap punya menantu kaya" membuat RS tersinggung hingga hilang kendali,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasubsi Penmas Ipda Sriwidadi pada Jumat (7/6/2024). 

Cekcok mulut tersebut berujung pada penganiayaan. RS menampar mulut dan memukul kepala serta wajah korban berkali-kali dengan tangan kosong. Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos oblong lengan pendek warna hijau, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong kaos lengan pendek warna cokelat, dan satu sarung motif kotak warna hijau.

Kronologi peristiwa ini mengungkap betapa rentannya emosi manusia ketika tersinggung oleh kata-kata. Insiden yang terjadi di dalam rumah RS pada pukul 21.30 WIB ini menunjukkan pentingnya pengendalian diri dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah pribadi.

Polres Batang, melalui Satreskrim, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. 

"Kami akan menindak tegas pelaku penganiayaan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga ucapan dan perilaku dalam berinteraksi dengan orang lain. Emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan yang merugikan, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi pelaku yang harus berhadapan dengan hukum.

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar