Praktik Perjudian di Batang Terbongkar, Pelaku Jual Togel via Medsos

shares

 

BATANG - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) yang beroperasi disebuah rumah diwilayah di Desa Posong, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. 

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas dugaan perjudian jenis togel dilingkungannya.

Informasi dari masyarakat tersebut disampaikan kepada pihak Kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku perjudian berinisial SK(42) warga Batang.

Plt. Kasihumas Polres Batang Ipda Sriwidadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah terduga tersangka. 

“Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam ketika terduga tersangka SK melakukan aktivitas perjudian togel dengan cara menjual nomor togel melalui media sosial WhatsApp,” jelasnya pada Minggu (7/7/24). 

SK diketahui menerima pembelian nomor togel dari para pembeli dengan taruhan uang tunai. Jika nomor yang dibeli oleh pembeli sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar, maka pembeli akan mendapatkan hadiah berlipat ganda. 

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp137.000, satu buah handphone, dan satu lembar kertas rekapan pembelian nomor togel.

“Tersangka dikenai pasal 303 KHUPidana dan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah,” tuturnya.

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar