KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, guna melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut terkait dengan laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa jika KPK memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus ini, KPK dapat meminta izin Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus. Menurut Hudi, Jaksa Agung harus memberikan izin pemeriksaan jika bukti yang ada sudah cukup kuat.
"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus," ujar Hudi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu, 9 Februari 2025.
Hudi juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah dengan izin Jaksa Agung, sebaiknya direvisi. Ia menilai pasal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum jika terdapat cukup bukti tindak pidana.
"Jika dianggap menghambat proses, maka memang harus diubah. Semua instansi memiliki aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," tambah Hudi.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan yang diterima KPK akan diverifikasi dan ditelaah. Jika sudah memenuhi syarat, laporan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Tessa menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penyidikan yang dilakukan terkait laporan yang disampaikan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
"Belum ada subjek atau objek perkara yang ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini," jelas Tessa pada Selasa, 4 Februari 2025.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengungkapkan optimisme pihaknya terhadap KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto. Ronald percaya bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, dan ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka.
"Komunikasi dengan tim penindakan sudah dilakukan, dokumen bukti sudah kami serahkan, dan mereka akan mendalami lebih lanjut," kata Ronald. KSST sebelumnya melaporkan Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024 terkait dengan dugaan korupsi dalam lelang saham PT GBU.
KSST menduga adanya praktik rasuah dalam lelang saham tersebut, yang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. Saham PT GBU yang seharusnya bernilai sekitar Rp12 triliun, menurut laporan, telah direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, sehingga merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Lelang ini dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM) yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam lelang tersebut. Salah satu pihak yang diduga menerima keuntungan adalah AH, mantan narapidana kasus korupsi yang terkait dengan PT MHU dan MMS Group.
KSST, yang merupakan koalisi beberapa organisasi masyarakat, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara, berharap KPK segera bertindak tegas atas dugaan korupsi ini.
0 komentar:
Posting Komentar